Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai kinerja kepala sekolah. Hal ini dilakukan karena kinerja kepala sekolah menentukan sebuah mutu dari sekolah tersebut.
PKKS berpatokan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Delapan SNP tersebut, yaitu: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; dan 8) standar penilaian pendidikan. Penilaian 8 tersebut dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak guru, tenaga kependidikan (tata usaha), komite sekolah, dan pengawas sekolah yang mengetahui kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penilai PKKS di SMAN 5 Malang yaitu pengawas Pembina, Dr. Abu Bakar, M.Pd. dan Ibu Sri Munarsih, M.Pd.. Menurut panitia PKKS, penilaian berjalan dengan lancar. Akan tetapi, hasil dari penilaian tersebut belum diumumkan hingga saat ini.
Leave a Reply